Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 200
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara" misalnya ikut dalam Perang, membantu dengan personel, pendanaan, Barang, atau senjata.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 201
Yang dimaksud dengan "tentara asing" adalah tentara resmi dari negara asing atau tentara yang akan memberontak terhadap negara asing tersebut.
Pasal 202
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan negara, yakni informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan untuk dirahasiakan.
Pasal 203
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "memperkuat", misalnya melakukan provokasi atau hasutan.