Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Yang dimaksud dengan "sengketa hukum" adalah perbedaan pendapat mengenai persoalan hukum yang harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan lain sebelum perkara pokok diputuskan.
Pasal 140
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kedaluwarsa" adalah kedaluwarsa dalam melaksanakan putusan pengadilan.