Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 104
- Cukup jelas.
Pasal 105
- Cukup jelas.
Pasal 106
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "pengalaman kerja" termasuk minat, bakat, atau latihan kerja yang pernah diikuti.
Pasal 107
- Cukup jelas.
Pasal 108
- Cukup jelas.
Pasal 109
- Cukup jelas.
Pasal 110
- Ayat (1)
- Rumah sakit jiwa dalam ketentuan ini adalah rumah sakit milik pemerintah.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 111
- Cukup jelas.
|