Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
Pasal 87
- Cukup jelas.
Pasal 88
- Cukup jelas.
Pasal 89
- Cukup jelas.
Pasal 90
- Cukup jelas.
Pasal 91
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Termasuk di dalamnya Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana.
- Huruf f
- Cukup jelas.
Pasal 92
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Ketentuan tentang pidana pengganti untuk pidana tambahan dirumuskan sebagai upaya untuk menuntaskan/menyelesaikan pelaksanaan putusan hakim.
|