Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;
Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;
Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;
Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;
kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain;
pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;
pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;
penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa;
Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/atau
Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau
Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pasal 71
Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda.