Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 192 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf a;
Pasal 194 pengacuannya diganti dengan Pasal 463, Pasal 464, dan Pasal 465; dan
Pasal 195 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf b.
Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan berikut:
Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a;
Pasal 112 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a;
Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a;
Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a;
Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b;
Pasal 117 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b;
Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf b;
Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf b;
Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf e;
Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf c;
Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf c;
Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf c.