Halaman:UU 1 2023.pdf/223

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan
    2. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.
  2. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 300 dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang ini.
  3. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;
    2. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;
    3. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;
    4. Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan
    5. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1).
  4. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan
    2. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599.