Halaman ini tervalidasi
Pasal 611
Ketentuan mengenai penggolongan dan jumlah narkotika mengacu pada Undang-Undang yang mengatur mengenai Narkotika. |
Bagian Keenam
Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus
Bagian Keenam
Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus
Pasal 612
Ketentuan mengenai permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, Tindak Pidana pencucian uang, dan Tindak Pidana narkotika berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut. |
BAB XXXVI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXXVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 613
|
Pasal 614
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|