Halaman ini tervalidasi
Pasal 611
| Ketentuan mengenai penggolongan dan jumlah narkotika mengacu pada Undang-Undang yang mengatur mengenai Narkotika. |
Bagian Keenam
Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus
Bagian Keenam
Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus
Pasal 612
| Ketentuan mengenai permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, Tindak Pidana pencucian uang, dan Tindak Pidana narkotika berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut. |
BAB XXXVI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXXVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 613
|
Pasal 614
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|