Halaman ini tervalidasi
Paragraf 3
Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif
Pasal 57
Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan. |
Paragraf 4
Pemberatan Pidana
Pasal 58
Faktor yang memperberat pidana meliputi:
|
Pasal 59
Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana. |
Paragraf 5
Ketentuan Lain tentang Pemidanaan
Pasal 60
|