Halaman ini tervalidasi
BAB XXXV
TINDAK PIDANA KHUSUS
BAB XXXV
TINDAK PIDANA KHUSUS
Bagian Kesatu
Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia
Bagian Kesatu
Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia
Pasal 598
Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dengan cara:
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. |
Pasal 599
Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan, Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, berupa:
|