Halaman:UU 1 2023.pdf/200

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 580
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579:
    1. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama;
    2. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
    3. dilakukan dengan perencanaan;
    4. mengakibatkan Luka Berat;
    5. mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau
    6. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya Pesawat Udara tersebut, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Bagian Ketiga
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan


Pasal 581
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 582
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.