Halaman ini tervalidasi
Pasal 580
|
Bagian Ketiga
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Bagian Ketiga
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Pasal 581
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. |
Pasal 582
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |