Halaman ini tervalidasi
Pasal 557
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 dan Pasal 553 sampai dengan Pasal 556 berpangkat perwira Kapal, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). |
Bagian Keempat
Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal
Bagian Keempat
Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal
Pasal 558
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,
Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan cara:
|
Pasal 559
Setiap Orang yang melengkapi Kapal atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain, dengan maksud digunakan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
Pasal 560
Setiap Orang yang atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain secara langsung atau tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan, atau pengasuransian Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut akan digunakan atau diperuntukkan untuk digunakan untuk maksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. |