Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga
Penghinaan Ringan
Bagian Ketiga
Penghinaan Ringan
Pasal 436
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Bagian Keempat
Pengaduan Fitnah
Bagian Keempat
Pengaduan Fitnah
Pasal 437
|
Bagian Kelima
Persangkaan Palsu
Bagian Kelima
Persangkaan Palsu
Pasal 438
Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu Tindak Pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. |