Halaman ini tervalidasi
Pasal 35
Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenar. |
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban Pidana
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban Pidana
Paragraf 1
Umum
Pasal 36
|
Pasal 37
Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat:
|
Pasal 38
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan. |
Pasal 39
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan. |