Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga
Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan
Bagian Ketiga
Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan
Pasal 408
Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. |
Pasal 409
Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 410
|
Bagian Keempat
Perzinaan
Bagian Keempat
Perzinaan
Pasal 411
|