Halaman ini telah diuji baca
BAB XIV
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN
BAB XIV
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 401
Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Pasal 402
|
Pasal 403
Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 404
Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |