Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Kedua
Keterangan Palsu dalam Akta Autentik
Bagian Kedua
Keterangan Palsu dalam Akta Autentik
Pasal 394
Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
Bagian Ketiga
Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
Bagian Ketiga
Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
Pasal 395
|