Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kesembilan
Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia
Bagian Kesembilan
Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia
Pasal 345
Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan:
|
Pasal 346
|
BAB IX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN
BAB IX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Pejabat
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Pejabat
Paragraf 1
Pemaksaan terhadap Pejabat
Pasal 347
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |