Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
Pasal 338
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.
Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Bagian Ketujuh Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum
Pasal 339
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
tidak menerangi secukupnya dan tidak menaruh tanda menurut kebiasaan pada lubang atau galian atau tumpukan tanah galian di jalan umum yang dibuatnya sendiri atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di tempat tersebut olehnya sendiri atau atas perintahnya;
tidak memberi tanda peringatan bahwa ada kemungkinan timbulnya bahaya pada waktu melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;