Halaman ini telah diuji baca
Pasal 330
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu Kapal terdampar, rusak, tenggelam, hancur, atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan:
|
Bagian Keempat
Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Bagian Keempat
Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Pasal 331
Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Bagian Kelima
Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
Bagian Kelima
Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
Paragraf 1
Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik
Pasal 332
|