Halaman ini telah diuji baca
Pasal 330
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu Kapal terdampar, rusak, tenggelam, hancur, atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan:
|
Bagian Keempat
Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Bagian Keempat
Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Pasal 331
| Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Bagian Kelima
Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
Bagian Kelima
Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
Paragraf 1
Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik
Pasal 332
|