Halaman:UU 1 1978.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 2, 1979 (TINDAK PIDANA. KEHAKIMAN. Asing. KUHP. Warganegara. Ekstradisi. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130)

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1979
TENTANG
EKSTRADISI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 Nomor 26 (Staatsblad 1883 188) tentang "Uitlevering van Vreemdelingen" tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata hukum di dalam Negara Republik Indonesia;
b. bahwa berhubung dengan itu Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 Nomor 26 (Staatsblad 1883 188) tentang "Uitlevering van Vreemdelingen" tersebut perlu dicabut dan sebagai gantinya perlu disusun suatu Undang undang baru tentang ekstradisi sesusia dengan tata hukum dan peraturan perundang undangan Republik Indonesia;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis garis Besar Haluan Negara;
3. Undang undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaga Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289);
4. Undang undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonsia (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289);
5. Undang undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Dengan mencabut Besluit van 8 Mei 1883 Nomor 26 (Staatsblad 1883 188) tentang "Uitlevering van Vreemdelingen"
Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG EKSTRADISI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undnag undang ini yang dimaksud dengan Ekstadisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka tau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenag untuk mengadili dan memindananya.
BAB II
ASAS ASAS EKSTRADISI