Halaman ini belum diuji baca
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1977
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang:
- a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1977/1978 perlu ditetapkan dengan Undang undang;
- b. bahwa sebagaimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun ke empat dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/WR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara;
- c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/ 1978 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun ke empat rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun II;
- d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 disamping memelihara dan meneruskan hasil hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun tahun anggaran sesudahnya, juga meletakkan landasan landasan baru bagi usaha usaha pembangunan selanjutnya;
- e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada anggaran pembangunan tahun 1977/1978 perlu diatur dalam Undang undang ini.
- Mengingat:
- 1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara;
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973 tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melaksanakan Tugas Pembangunan;
- 4. Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
- Menetapkan:
- UNDANG UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
Pasal 1
- {1} Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1977/1978 diperoleh dari: