Halaman:UU 1 1976.djvu/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli m asyarakat.
  2. Dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal.
  3. Dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan internasional.
  4. Tidak terjadinya perubahan perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di sektor non pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat harus dilakukan selambat lambatnya pada akhir tahun anggaran 1976/1977.

Pasal 6

Prosedur seperti dimaksud di dalam ayat (2) pasal ini yang telah dilaksanakan pada tahun tahun yang lalu ditempuh sementara menunggu terbentuknya Undang undang Perbendaharaan Nasional yang baru yang dapat menampung kebutuhan pembangunan Nasional.

Pasal 7

Cukup jelas