Halaman ini belum diuji baca
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1975
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang:
- a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1975/1976 perlu ditetapkan dengan Undang undang;
- b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara;
- c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun II;
- d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 di samping memelihara dan meneruskan hasil hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan landasan baru bagi usaha usaha pembangunan selanjutnya;
- e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada anggaran pembangunan tahun 1975/1976 perlu diatur dalam Undang undang ini.
- Mengingat:
- 1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973;
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973;
- 4. Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
- Menetapkan:
- UNDANG UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976
Pasal 1
- (1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperoleh dari: