Halaman:UU 1 1973.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
b. Kekayaan alam adalah mineral dan sumber yang tak bernyawa lainnya didasar laut dan/atau di dalam lapisan tanah dibawahnya bersama sama dengan organisme hidup yang termasuk dalam jenis sedinter yaitu organisme yang pada masa perkembangannya tidak bergerak baik diatas maupun dibawah dasar laut atau tak dapat bergerak kecuali dengan cara selalu menempel pada dasar laut atau lapisan tanah dibawahnya.
c. Eksplorasi dan eksploitasi adalah usaha usaha pemanfaatan kekayaan alam dilandas kontinen sesuai dengan istilah yang digunakan dalam peraturan perundangan yang berlaku dibidang masing masing.
d. Penyelidikan ilmiah adalah penelitian ilmiah atas kekayaan alam dilandas kontinen.


BAB II
STATUS KEKAYAAN ALAM DILANDAS KONTINEN INDONESIA

Pasal 2

Penguasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di Landas Kontinen Indonesia serta pemilikannya ada pada Negara.

Pasal 3

Dalam hal landas kontinen Indonesia, termasuk depresi depresi yang terdapat di landas Kontinen Indonesia, berbatasan dengan negara lain, penetapan garis batas landas kontinen dengan negara lain dapat dilakukan dengan cara mengadakan perundingan untuk mencapai suatu persetujuan.


BAB III
EKSPLORASI, EKSPLOITASI DAN PENYELIDIKAN ILMIAH

Pasal 4

Eksplorasi dan eksploitasi sumber sumber kekayaan alam dilandas kontinen Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang masing masing.

Pasal 5

Penyelenggaraan penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di Landas Kontinen diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV
INSTALASI

Pasal 6

(1) Untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang undang ini,dapat dibangun, dipelihara dan dipergunakan instalasi instalasi, kapal kapal dan/atau alat alat lainnya di Landas Kontinen dan/atau diatasnya.
(2) Untuk melindungi instalasi instalasi, kapal kapal dan/atau alat alat lainnya tersebut pada ayat(1) pasal ini terhadap gangguan pihak ketiga, Pemerintah dapat menetapkan suatu daerah terlarang yang lebarnya tidak melebihi 500 meter, dihitung dari setiap titik terluar pada instalasi instalasi, kapal kapal dan/atau alat alat lainnya disekeliling instalasi instalasi, kapal kapal dan/atau alat alat lainnya yang terdapat di Landas Kontinen dan/atau diatasnya.
(3) Disamping daerah terlarang tersebut pada ayat (2) pasal ini Pemerintah dapat juga menetapkan suatu daerah terbatas selebar tidak melebihi 1.250 meter terhitung dari titik titik terluar dari daerah terlarang itu, dimana kapal kapal pihak ketiga dilarang membuang atau membongkar sauh.