Halaman ini belum diuji baca
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1972
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang:
- a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Undang undang;
- b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ke empat dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun I, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 tetap mengikuti skala prioritas nasional sebagaimana yang tertera dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966, khususnya pasal 25;
- c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun I sehingga sektor pertanian khususnya produksi pangan dan ekspor tetap menjadi titik sentral pembangunan;
- d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 di samping memelihara dan meneruskan hasil hasil yang telah dicapai dalam tahun tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan landasan baru bagi usaha usaha pembangunan selanjutnya;
- e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 diatur dalam Undang undang ini.
- Mengingat:
- 1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1);
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XXIII/MPRS/1966;
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XII/MPRS/1968;
- 4. Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang undang No. 9 tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 53).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG;
MEMUTUSKAN:
- Menetapkan:
- UNDANG UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973
Pasal 1
- (1). Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperoleh dari:
- a. Sumber sumber Anggaran Rutin dan
- b. Sumber sumber Anggaran Pembangunan.