Halaman:UU 1 1963.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1963
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 11 TAHUN
1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS BEBERAPA JENIS
BARANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 49), MENJADI UNDANG UNDANG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memunc aknya pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika golongan golongan yang BERADA memberikan pengorbanan i stimewa kepada Pemerintah;
b. bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan sesuat u Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan golongan dimaksud;
c. bahwa karena keadaan yang mendes ak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 11 tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No. 49);
d. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang undang.


Mengingat:
1. Pasal pasal 5, 20 dan 22 Undang undang Dasar;
2. Undang undang No. 10 Prp t ahun 1960.

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 11 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS BEBERAPA JENIS BARANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 49), MENJADI UNDANG UNDANG

Pasal 1

(1) Disamping pemungutan cukai bir berdasarkan pasal 2 dari "Undang undang Cukai Bir 1931" (Lembaran Negara No. 48 8) sebagaimana telah diubah dan ditambah dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah enam ratus rupiah setiap hak toliter.
(2) Semua ketentuan dari"Undang undang Cukai Bir 1931" tersebut mengenai pemungutan,pengembalian dan pembeba san cukai bir berlaku terhadap Sumba ngan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 2

(1) Disamping pemungutan cukai alkohol sulingan berdasarkan pasal 1 dari Undang undang Cukai Alkohol Sulingan (Lembaran Negara tahun 1898) No. 90) sebagaimana telah diubah dan ditambah dipungut Sumbangan Wajib Istimewa sejumlah lima ratus rupiah setiap hekto