Lompat ke isi

Halaman:UU 17 2023.pdf/97

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

BUK INDONESIA

-97 -

(2)

(3)

Bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebijakan perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan masa pengabdian pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk setelah menyelesaikan pendidikan.

(4) Tenaga Medis dan Tenaga

Kesehatan yang menerima bantuan pendanaan pendidikan tidak melaksanakan masa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan STR. Pasal 225

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan

untuk

mengembangkan

keprofesiannya. Pasal 226

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam PasaL 2O7 sampai dengan Pasal 225 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Paragraf Umum

1

Pasal 227

(1)

Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dalam rangka pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203.

(21 Pendayagunaan SK No 187097A