BUK INDONESIA
-97 -
(2)
(3)
Bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebijakan perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan masa pengabdian pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk setelah menyelesaikan pendidikan.
(4) Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang menerima bantuan pendanaan pendidikan tidak melaksanakan masa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan STR. Pasal 225
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan
untuk
mengembangkan
keprofesiannya. Pasal 226
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam PasaL 2O7 sampai dengan Pasal 225 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Paragraf Umum
1
Pasal 227
(1)
Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dalam rangka pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203.
(21 Pendayagunaan SK No 187097A