Halaman:UU 17 2023.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedelapan
Gizi


Pasal 64
  1. Upaya pemenuhan gizi ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat.
  2. Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. perbaikan pola konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
    2. peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan
    3. peningkatan sistem kewaspadaan dan peringatan dini terhadap kerawanan pangan dan gizi.
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung

    jawab terhadap ketersediaan bahan makanan secara merata dan terjangkau sesuai dengan ketentuan

    peraturan perundang-undangan.
  4. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjaga bahan makanan agar memenuhi standar mutu gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  5. Penyediaan bahan makanan yang memenuhi standar mutu gizi dilakukan secara lintas sektor dan antarprovinsi, antarkabupaten, atau antarkota.

Pasal 65
  1. Upaya pemenuhan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia.
  2. Upaya pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan perhatian khusus kepada:
    1. ibu hamil dan menyusui;
    2. bayi dan balita; dan
    3. remaja perempuan.