Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedelapan Gizi
Pasal 64
Upaya pemenuhan gizi ditujukan untuk peningkatan
mutu gizi perseorangan dan masyarakat.
Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
perbaikan pola konsumsi makanan yang beragam,
bergizi seimbang, dan aman;
peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang
sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan
peningkatan sistem kewaspadaan dan peringatan
dini terhadap kerawanan pangan dan gizi.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab terhadap ketersediaan bahan makanan secara
merata dan terjangkau sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab menjaga bahan makanan agar memenuhi standar
mutu gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Penyediaan bahan makanan yang memenuhi standar
mutu gizi dilakukan secara lintas sektor dan
antarprovinsi, antarkabupaten, atau antarkota.
Pasal 65
Upaya pemenuhan gizi dilakukan pada seluruh siklus
kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut
usia.
Upaya pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memberikan perhatian khusus
kepada: