Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan
masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Upaya Kesehatan remaja yang sesuai dengan standar,
aman, bermutu, dan terjangkau.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan
remaja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4 Kesehatan Dewasa
Pasal 51
Upaya Kesehatan dewasa ditujukan untuk menjaga agar
seseorang tetap hidup sehat dan produktif.
Setiap orang dewasa berhak memperoleh akses ke
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan
yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan
terjangkau.
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) termasuk Pelayanan Kesehatan reproduksi dan
skrining berkala untuk deteksi dini penyakit.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan
masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Upaya Kesehatan dewasa yang sesuai dengan standar,
aman, bermutu, dan terjangkau.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan
dewasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5 Kesehatan Lanjut Usia
Pasal 52
Upaya Kesehatan lanjut usia ditujukan untuk menjaga
agar tetap hidup sehat, berkualitas, dan produktif sesuai
dengan martabat kemanusiaan.
Upaya Kesehatan lanjut usia dilakukan sejak seseorang
berusia 60 (enam puluh) tahun atau usia lain yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.