Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara
terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam
bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan
secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat
untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan
masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif.
Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang
diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan
yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau masyarakat.
Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang
bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang
memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak,
yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
dalam melakukan Upaya Kesehatan.
Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional,
pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan
profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang
memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya
Kesehatan.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap
profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui
pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau
alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan
Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat
dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat.