Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai air susu ibu eksklusif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab untuk memberikan imunisasi lengkap kepada
setiap bayi dan anak.
Setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi
untuk memberikan pelindungan dari penyakit yang dapat
dicegah dengan imunisasi.
Pihak keluarga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan masyarakat harus mendukung imunisasi kepada
bayi dan anak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian imunisasi
dan jenis imunisasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 45
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menjamin setiap anak yang dilahirkan mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal.
Pasal 46
Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar
dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan
yang dapat mengganggu Kesehatan bayi dan anak.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban
menjamin terselenggaranya pelindungan bayi dan anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyediakan
Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 47
Pemerintah Pusat menetapkan standar dan/atau kriteria Kesehatan bayi dan anak.