Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 27
Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan diselenggarakan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Pasal 28
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
menyediakan akses Pelayanan Kesehatan primer dan
Pelayanan Kesehatan lanjutan di seluruh wilayah
Indonesia.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan dengan mengoptimalkan peran Pemerintah
Daerah.
Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan
Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.
Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan
Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup masyarakat rentan dan bersifat
inktusif nondiskriminatif.
Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan
Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
pembangunan sarana dan prasarana Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut;
pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia,
Sediaan Farmasi, dan Alat Kesehatan; dan
peningkatan kemampuan dan cakupan layanan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 29
Masyarakat dapat berpartisipasi untuk pembangunan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.