Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam rangka cegah tangkal penyakit di Pintu Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat merekomendasikan penutupan Pintu Masuk kepada Presiden.
Pasal 362
Setiap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang:
datang dari atau berangkat ke luar negeri; atau
datang dari Daerah Terjangkit,
berada dalam pengawasan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 363
Setiap nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi pada
saat kedatangan atau melewati pos lintas batas negara
wajib menginformasikan apabila terdapat orang sakit
dan/atau meninggal yang diduga kuat diakibatkan oleh
penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi
menimbulkan Wabah kepada Petugas Karantina
Kesehatan.
Penyampaian informasi oleh nakhoda, kapten penerbang,
atau pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menyerahkan dokumen deklarasi
kesehatan untuk kapal, pesawat udara, dan kendaraan
darat pada saat kedatangan kepada Petugas Karantina
Kesehatan.
Nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
menurunkan atau menaikkan orang dan/atau barang
sebelum mendapat surat persetujuan dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
Pasal 364
Terhadap alat angkut yang terdapat orang sakit dan/atau
meninggal yang diduga kuat diakibatkan oleh penyakit
dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi
menimbulkan Wabah, Petugas Karantina Kesehatan
berwenang melakukan
melakukan pemeriksaan dan tindakan
penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360
ayat (5).