Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 16
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Pemerintah Pusat dibantu oleh Konsil dan/atau Kolegium.
BAB IV PENYELENGGARAAN KESEHATAN
Pasal 17
Penyelenggaraan Kesehatan terdiri atas:
Upaya Kesehatan,
Sumber Daya Kesehatan, dan
pengelolaan Kesehatan.
Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditujukan untuk mewujudkan derajat Kesehatan
yang setinggi-tingginya bagi masyarakat dalam bentuk
Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan
masyarakat.
Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dimanfaatkan untuk mendukung
penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Upaya Kesehatan
dan Sumber Daya Kesehatan.
Pasal 18
Upaya Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan
yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang berdampak hanya kepada individu.
Upaya Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan
yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang berdampak pada masyarakat.