Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab meningkatkan dan mengembangkan Upaya
Kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu
Pelayanan Kesehatan.
Peningkatan dan pengembangan Upaya Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan
berdasarkan penelitian dan pengkajian.
Penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau Wabah, penanggulangan KLB atau Wabah, dan pasca-KLB atau Wabah.
Pasal 9
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
Pasal 10
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang
adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
Untuk menjamin ketersediaan Sumber Daya Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberikan insentif fiskal
dan/atau insentif nonfiskal berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.