Halaman:UU 17 2014.pdf/92

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 189
Pertimbangan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden secara rahasia.

Pasal 190
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemberian persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk pengisian jabatan diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 6
Pemilihan Anggota BPK

Pasal 191
DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Pasal 192
  1. Pimpinan DPR memberitahukan kepada pimpinan DPD mengenai rencana pemilihan anggota BPK disertai dokumen kelengkapan persyaratan calon anggota BPK sebagai bahan DPD untuk memberikan pertimbangan atas calon anggota BPK, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum alat kelengkapan DPR memproses pelaksanaan pemilihan anggota BPK.
  2. Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan pemilihan, yang selanjutnya segera disampaikan kepada alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan.