Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 168
Tindak lanjut pembahasan rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan.
Pasal 169
Dua tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 terdiri atas:
pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus; dan
pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.
Pasal 170
Pembicaraan tingkat I dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
pengantar musyawarah;
pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
penyampaian pendapat mini.
Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
DPR memberikan penjelasan dan Presiden menyampaikan pandangan jika rancangan undang-undang berasal dari DPR;
DPR memberikan penjelasan serta Presiden dan DPD menyampaikan pandangan jika rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c berasal dari DPR;