Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 356
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pimpinan partai politik" adalah ketua atau sebutan lain yang sejenis atau yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik masing-masing.