Halaman ini telah diuji baca
Janji Presiden (Wakil Presiden): "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa." |
Pasal 55
Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ditetapkan dengan ketetapan MPR. |
Pasal 56
Setelah mengucapkan sumpah/janji, Presiden menyampaikan pidato pelantikan. |
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Hak Anggota
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Hak Anggota
Paragraf 1
Hak Imunitas
Pasal 57
|