Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
Pasal 197
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "menerima penjelasan Presiden" adalah menerima tanpa catatan atau menerima dengan catatan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 198
- Cukup jelas.
Pasal 199
- Cukup jelas.
Pasal 200
- Cukup jelas.
Pasal 201
- Cukup jelas.
Pasal 202
- Cukup jelas.
Pasal 203
- Cukup jelas.
|