Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
Pasal 181
- Cukup jelas.
Pasal 182
- Cukup jelas.
Pasal 183
- Cukup jelas.
Pasal 184
- Cukup jelas.
Pasal 185
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Pembahasan dilakukan, antara lain, dengan penelitian administrasi, penyampaian visi dan misi, uji kepatutan dan kelayakan.
Pasal 186
- Cukup jelas.
Pasal 187
- Cukup jelas.
|