Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai frasa tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam didahului dengan frasa "Demi Allah", untuk penganut agama Protestan dan Katolik diakhiri dengan frasa "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Budha didahului dengan frasa "Demi Hyang Adi Budha", dan untuk penganut agama Hindu didahului dengan frasa "Om Atah Paramawisesa".