Halaman:UU 17 2014.pdf/176

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
  2. Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi atau keputusan pimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari gubernur.

Pasal 358
  1. Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 ayat (1), Badan Kehormatan DPRD provinsi dapat meminta bantuan dari ahli independen.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata beracara Badan Kehormatan.

Paragraf 2
Penggantian Antarwaktu

Pasal 359
  1. Anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (1) dan Pasal 357 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.