mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
menaati tata tertib dan kode etik;
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Bagian Ketujuh Fraksi
Pasal 325
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPRD provinsi, serta hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD provinsi.