Halaman ini telah diuji baca
|
BAB V
DPRD PROVINSI
BAB V
DPRD PROVINSI
Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan
Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan
Pasal 314
| DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. |
Pasal 315
| DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. |
Bagian Kedua
Fungsi
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 316
|