Halaman:UU 17 2014.pdf/152

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Anggota DPD yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.


BAB V
DPRD PROVINSI


Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan


Pasal 314
DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pasal 315
DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.


Bagian Kedua
Fungsi


Pasal 316
  1. DPRD provinsi mempunyai fungsi:
    1. legislasi;
    2. anggaran; dan
    3. pengawasan.
  2. Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi.