Halaman:UU 17 2014.pdf/145

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Tata tertib DPD paling sedikit memuat ketentuan tentang:
    1. pengucapan sumpah/janji;
    2. pemilihan dan penetapan pimpinan;
    3. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
    4. jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat;
    5. pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga, serta hak dan kewajiban anggota;
    6. penggantian antarwaktu anggota;
    7. pembentukan, susunan, wewenang dan tugas alat kelengkapan;
    8. pengambilan keputusan;
    9. pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif;
    10. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
    11. pengaturan protokoler;
    12. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli; dan
    13. mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Paragraf 2
Kode Etik

Pasal 301
DPD menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD.