Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Tata tertib DPD paling sedikit memuat ketentuan tentang:
pengucapan sumpah/janji;
pemilihan dan penetapan pimpinan;
pemberhentian dan penggantian pimpinan;
jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat;
pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga, serta hak dan kewajiban anggota;
penggantian antarwaktu anggota;
pembentukan, susunan, wewenang dan tugas alat kelengkapan;
pengambilan keputusan;
pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif;
penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
pengaturan protokoler;
pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli; dan
mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Paragraf 2 Kode Etik
Pasal 301
DPD menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD.