Halaman:UU 17 2014.pdf/132

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 266
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan mekanisme kerja panitia kerja diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.

Paragraf 4
Panitia Perancang Undang-Undang

Pasal 267
  1. Panitia Perancang Undang-Undang dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap.
  2. Keanggotaan Panitia Perancang Undang-Undang ditetapkan oleh sidang paripurna DPD pada permulaan masa keanggotaan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir masa keanggotaan DPD.
  3. Panitia Perancang Undang-Undang dipimpin oleh pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang.

Pasal 268
  1. Panitia Perancang Undang-Undang bertugas:
    1. merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan undang-undang untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPD;
    2. membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
    3. melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh DPD;
    4. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau sidang paripurna;