Halaman:UU 17 2014.pdf/102

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR.
  2. DPR dapat menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kewenangan DPR menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 209
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak angket diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Paragraf 3
Hak Menyatakan Pendapat

Pasal 210
  1. Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf c diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR.
  2. Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
    1. materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) huruf a dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat;
    2. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) huruf b; atau
    3. materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) huruf c atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) huruf c.