Halaman:UU 15 2011.djvu/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

5 f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas. BAB III KPU Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. (3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Bagian Kedua Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan Pasal 4 (1) KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. (2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. (3) KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Pasal 5 (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. (2)KPU. . .